Dua ormas besar Indonesia NU dan Muhammadiyah yang menjadi panutan umat muslim Indonesia dalam beberapa hal tekait hukum fiqh memiliki beberapa pandangan hukum yang berbeda. Pandangan hukum yang berbeda dalam islam yang disebut sebagai khilafiyah tentu bukanlah masalah dalam islam. Namun , ketika mencangkup masalah aqidah maka batasannya adalah antara muslim dan kafir, perbedaan cara pandang ini menunjukkan bagaimana islam tersebut begitu terbuka dengan berbagai pandangan tentunya dengan batasan Alqur’an dan al- hadist.
Salah satu perbedaan pendapat yang paling terasa dan melibatkan semua muslim indonesia adalah terkait penentuan awal bulan, yang berakibat seringnya terjadi perbedaan waktu hari raya .
Terkait penentuan awal bulan
Metode Ru’yah dan Hisab yang dipakai dua ormas tersebut, bukanlah sekedar pandangan pribadi dan golongan yang tdak berlandaskan dalil yang syar’i. hanya saja menjadi menarik karena dalil yang dipakai berasal dari tekstual yang sama namun pemahaman kontekstual yang berbeda.
Perbedan dalam masalah ini (metode penentapan awal bulan) dikarenakan adanya perbedaan dalam memahami hadist-hadist nabi Muhammad SAW, dimana sebagian ulama memahaminya secara tekstual yakni Ru’yah al hilal harus dipertahankan hanya jika terjadi mendung maka ditempuh jalan istikmal sebagai bentuk ittiba’ dan ta’abbudi sebagaimana yang dicontohkan pada zaman Nabi dan generasi islam awal. (B.J. Habibi, DKK,1991). Sementara sebagian ulama memahaminya secara kontekstual, yakni tidak harus dengan ru’yah, tetapi bisa dengan menggunakan Hisab astronomi dengan alas an bahwa metode Ru’yah adalah metode yang satu-satunya dapat dilakukan pada waktu itu , karena kemajuan ilmu astronomi belum seakurat dan secanggih sekarang ini (M.Syhuhudi Ismail, 2009).
Dalil hadist:
Dari abdillah bin umar RA, bahwasanya rasulullah SAW mengingatkan Ramdhan dan bersabda: janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan berbukalah hingga kalian melihat hilal dan bila terjadi mendung yang menutup pandangan kalian maka estimasikanlah (HR Bukhari).
Dari abu hurairah RA: Telah menceritakan kepada kami Adam, menceritakan kepada kami Syu’bah , menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad telah berkata: saya telah mendengar Nabi SAW bersabda: berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal jika terjadi mendung yang menghalangi pandangan kalian maka genapkanlah jumlah bilangan bulan sya’ban menjadi 30 hari (HR.Bukhari).
Pemahaman NU dan Muhammadiyah:
Dari dua tekstual hadis diataslah muncul dua pemahaman dari Ormas Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Yang diantaranya memahaminya secara tekstual dan yang lainnya secara kontekstual .
Pandangan Ru’yah NU
Pandangan NU tentang Ru’yah adalah keharusan . keharusan yang berarti mengikat bahwa metode yang dianggap sohih adalah metode Ru’kyat. Anggapan Mazhab terkait hal ini yakni bahwa metode rukyah harus tetap dilakukan meski metode hisab-astronomi telah canggih. Pendapat ini didasarkan pada dalil –dalil hadist nabi Muhammad SAW yang secara sharih seperti hadist diatas. Atas dasar tersebut syara’ tidak sama sekali menempatkan metode hisab- astronomi sebagai pilihan tersendiri , tetapai boleh menjadi pendukung metode ru’yah.
- Dari ibnu hajar Al-‘asqalani ( ulama yang menjadi rujukan fiqh umat hingga kini ) mengutip perkataan abdul aziz ibnu bazirah menyatakan bahwa pandangan ulama yang menyatakan membolehkan penggunaan ilmu hisab adalah mazhab yang batil dan syari’ah melarang melibatkan diri dalam ilmu astronomi yang masih bersifat spekulatif dan kira-kira yang dianggap tidak memiliki kepastian dan probabilitas yang akurat.
- Imam ibnu taymiah dalam salah satu fatwanya , barang siapa yang menulis atau melakukan hisab tidak termasuk umati ini dalam masalah ini tetapi iatelah memilih dan mengikuti jalan yang lain bukan dari jalan orang-orang yang beriman.
- Al-qarafi salah seorang fukaha pendukung ru’yah mengatakan bahwa mengapa dalam menentapkan awal puasa ramdhan dan idul fitri harus menggunakan rukyah dan tidak dapat digantikan dengan metode hisab sebagaimana menentukan waktu sholat, sebab solat tidaklah sama dengan puasa , syar’iah mengajarkan bahwa wajib mengerjakan sholat ketika telah masuk waktu sholat , sedangkan syariah mengajarkan wajibnya berpuasa ramdhan ketika melihat hilal (Rukyah hilal).
- Menurut ulama malakiyah, tidak diperbolehkan umat islam menggunakan metode hisab-astronomi dalam menentukan awal ramdhan , syawal dan zulhijjah .
- Sayyid sabiq mengatakan bahwa menetapkan awal bulan hijriyah adalah dengan ru’yah al hilal meskipun hanya disaksikan satu orang yang adail atau istikmal (sayyid sabiq, fiqhus sunnah, 2000).
- Ibnu qayyim al jauziyah menyatakan bahwa menentukan awal ramdhan adalah dengan ru’yah al muhaqqiqah , tersaksikan oleh satu orang yang adil atau dengan jalan istikmal.
- Di Indonesia, dalam terkait masalah ini badan hisab ru’yah (BHR), yang merupakan lembaga dibawah kementrian agama cenderung memilih ru’yah. BHR sejatinya adalah untuk menentukan waktu berdasarkan hisab-astronomi , namun digunakan sebatas pendukung ru’yah. Dengan maksud , walaupun hisab-astronomi menyatakan wujud hilal yakni 0 derajat, BHR tidak menerimanya sebagai ukuran penentapan awal bulan karena BHR menyepakati hisab imakanur ru’yah yakni ktinggian 2 derajat diatas ufuk , standar ru’yah hilal dapat dilakukan. Dan dapat menolak ru’yah apabila menurut hitungan hisab-astronomi masih dibawah standar imakanur ru’yah.
Pandangan Hisab-astronomi Muhammadiyah
Jika NU melakukan proses pemahaman secara tekstual maka Muhammadiyah membolehkan pemahaman kontekstual dalam masalah ini , sejatinya perbedaan pemahaman secara tekstual dan kontekstual sudah terjadi sejak awal islam , zaman para sahabat . Jika NU pada masalah ini sebagai ahlul hadist yang dipelopori Abdullah bin mas’ud yang mendasar pada dahir ayat dan hadist , maka dalam hal ini muhammadiyah dalam ahlul ra’yu yang dipelopori oleh umar bin khattab yang memahami teks-teks keagamaan secara kontekstual mencari sebab lahirnya keputusan hukum yang terkandung dalam nash-nash alqur;an dan hadist .
Dalam masalah ini maka muhammdiyah , tidak melakukan pengambilan hukum berdasarkan pemahaman tekstual sebagaimana bunyi dahir nash. Dengan alasan bahwa hadist-hadist tersebut merupakan motivasi dari nabi untuk melakukan ru’yah yang disertai dengan Illah (kuasa hukum) atau sesuatu sebab hukum itu terbentuk. Yang dipahami dengan “ kenyataan bahwa bahwa keadaan umat saat itu masih dalam keadaan ummi, belum memahami baca tulis terlebih dalam hal astronomi. Sehingga , apabila ilmu pengetahuan sudah maju , ilmu astronomi telah berada pada kepastian dan keakuratan yang tinggi maka metode hisab boleh dilakukan dalam menentukan awal bula.
Pandangan Muhammdiyah juga bukan berati keluar dari ma’na hadist. Menurutnya dalam memahami nash dilakukan pemahaman yang terpadu, komprehensif dan tidak terpotong-potong sehingga dipeoleh pemahaman yang utuh. Menurutnya banyak sekali dalil-dalil dalam alqur’an- hadist yang menyinggung terkait masalah ini, misalnya ayat-ayat al’qur’an yang mengisyaratkan peredaran benda-benda langit dalam menentukan awal bulan qomariyah yang mana itu adalah bidang hisab astronomi.
QS yasin 39-4:
“ Dan telah kami tetapkan bagi bulan manzilah- manzilah sehingga (setelah sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua . tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang dan masing-masing beredar pada garis edarnya.
Pendapat para ulama kontemporer: (Meyakini Hisab)
- Syaikh Muhammad rasyid ridha mengatakan , tujuan dari pembuat syariah bukan menjadikan ru’yah hilal sebagai ibadah itu sendiri (Ru’yah adalah sarana). Penetapan awal bulan dengan ru’yah hilal atau penggenapan 30 hari apabila tidak terlihat Illahnya ( sebabnya) adalah karena keadaan umat pada waktu itu masih ummi (syamsul anwar,2009).
- Mustafa Az-zikra berpendapat , saya yakin para ulama salaf yang menolak penggunaan hisab, seandainya mereka hidup dizaman sekarang dan menyaksikan kemajuan yang dicapai astronomi pastilah mereka akan mengubah pendapatnya.
- Yusuf al-qardhawi , apabila ada sarana lain yang lebih mampu mewujudkan tujuan dari hadist dan lebih terhindar dari kemungkinan kekeliruan, kesalahan atau kebohongan mengenai awal bulan. Setalah terdapat serjana-serjana dan ahli astronomi , mengapa kita masih jumud pada sarana yang tidak menjadi tujuan pada dirinya.
- Sulaiman rasyid yang mendukung hisab mengatakan bahwa ketentuan waktu-waktu sholat sama dengan ketentuan memulai puasa , idul fitri dan haji. hanya saja sholat berdasarkan peredaran matahari sedangkan puasa dengan peredaran bulan
Kemajuan ilmu astronomi sudah mulai diakui oleh ulama-ulam kontemporer bahkan perumusan system kalender islam internasionalpun sudah dimulai tentu dengan metode ilmu pengetahuan terbaru , Astronomi.
Bersambung…
Refrensi :
Muhammadiyah .or.id
Nu.or.id
Tarjih
Tinggalkan komentar